Singkil │Harian Aceh—Pengadilan Negeri Singkil kemarin mengadili enam orang warga yang diduga merusak tanaman sawit PT Ubertraco yang berada di lahan sengketa. Sejumlah kalangan mengecam tindakan hukum yang tak memihak masyarakat tersebut.
“Ini sudah keterlaluan dan sikap arogan Ubertraco,” ujar Ketua Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Untuk Rakyat (LP-KaPuR), Hasby BM, kepada Harian Aceh, di Singkil , kemarin.
Hal yang sama juga dinyatakan Manager Program LSM Singkil People, Asrul. Mereka mengingatkan banyaknya persoalan sengketa lahan yang terjadi antara Ubertraco dan warga sampai hari ini belum ada penyelesaian secara arif dan bijaksana. “Ubertraco selaku perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit seharusnya merangkul masyarakat untuk dapat bekerja sama,” katanya. “Sesuai dengan program pemerintah, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan melaksanakan program revitalisasi perkebunan.”
“Sampai saat ini Ubertraco tidak memberikan respon terhadap revitalisasi tersebut sehingga mengakibatkan konflik yang berkepanjangan masyarakat yang berada di sekitar areal HGU PT Ubertraco,” kata Asrul.
Dia mengingatkan sudah saatnya semua kebijakan itu berpihak kepada masyarakat. “Bupati hendaknya meminta agar setiap persoalan seharusnya dapat memberikan pengayoman dan membela rakyatnya,” katanya.
Sebelumnya, Ubertraco telah melaporkan enam warga Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil terkait dengan perusakan pohon kelapa sawit yang baru ditaman di lahan sengketa.
Keenam warga itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singkil di Singkil Utara, Mereka adalah Ust. Sairun, Jalil, Ali Mudo Cibro, Rahmat PS, Demu dan Sidin. Sudah 10 hari mereka mendekam di LP tersebut.
Pengadilan Negeri Singkil kemarin menggelar sidang atas kasus tersebut. “Perusahaan Malaysia itu menanam sawit di lahan warga,” kata Ust. Sairun, kepada Harian Aceh, kemarin.
Menurut dia, peristiwa ini berawal dari aksi penyerobotan lahan warga yang dilakukan Ubertraco. Padahal lahan tersebut dinyatakan status quo.
Menurut dia, Ubertraco memaksakan diri melakukan penanaman sawit di lokasi kilo sepuluh. Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan bersama bahwa warga dan Ubertraco tidak diperkenankan menggarap lahan itu sebelum ada kejelasan atas kepemilikan lahan itu.
Kenyataannya PT Ubertaroco tidak memperdulikan kesepakatan yang telah dibuat itu dan bertindak secara sepihak serta terus melakukan penanaman sawit. Inilah yang membuat masyarakat keberatan. Akibatnya terjadilah pengrusakan terhadap tanaman kelapa sawit di lahan sengketa tersebut. “Sekarang kami ditahan karena dianggap merusak sawit Ubertraco. Ini akibat belum tegaknya keadilan di negeri ini,” kata Ust. Sairun.
Menurut dia, penegak hukum tidak melihat penyebab dari semua itu tapi hanya melihat akibat. “Ini jelas tidak adil,” katanya lagi.
Sairun menjelaskan sengketa lahan antara masyarakat dan Ubertraco ini cukup rumit. “Dengan penahanan ini mungkin Pemerintah Aceh Singkil dan juga Pemerintahan Aceh tentunya Gubernur akan lebih memperhatikan persoalan yang dialami masyarakat selama ini,” katanya.
Ust. Sairun berharap kepada Bupati Aceh Singkil, H.Makmursyah Putra, segera menyelesaikan persoalan warga dan investor tersebut.
Sejak ditahan, Sairun mengaku Wakil Ketua dan Komisi A DPRK Aceh Singkil dan juga Pj. Walikota Pemko Subulussalam pernah datang langsung menjenguk mereka ke LP Singkil. “Kami sampaikan kepada mereka jangan hanya masyarakat yang menjadi korban serta hak mereka terus dirampas sementara Ubertraco leluasa menguasai lahan masyarakat,” katanya.(ham)